Politik
28 Juli 2010, 14:16:12| Laporan Noer Soetantini
KPU Imbau Tim Pemenangan Bekali Saksi
suarasurabaya.net| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suarabaya menghimbau pasangan calon bekali saksi coblos dan penghitungan Pemilukada Surabaya. Imbauan ini disampaikan CHOIRUL ANAM Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi pada wartawan, Rabu (28/07).
Kata CHOIRUL, saksi harus paham seluruh mekanisme penghitungan suara agar tidak ada masalah di kemudian hari seperti pada pelaksanaan Pemilukada 2 Juni lalu. Saat itu, sebagian saksi tidak tahu mekanisme pemungutan dan penghitungan ulang.
Imbasnya, muncul sejumlah protes dari saksi. Protes itu antara lain terkait kriteria surat suara sah dan tidak. Sebagian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akhirnya mengikuti kehendak saksi.
Itu merupakan kesalahan dan KPU ditegur MK (Mahkamah Konstitusi). MK meminta KPU menjalankan aturan apa adanya. Kalau ada protes saksi yang tidak sesuai aturan, MK minta KPU tidak menindaklanjuti.
Bahkan MK mengingatkan KPU bahwa coblos dan penghitungan tugas KPU dan sudah ada aturannya. Untuk itulah, seluruh saksi diharapkan sudah dibekali tim pemenangan pasangan calon.
Saksi diharapkan tahu bagaimana penghitungan dilakukan dan apa saja yang harus diperhatikan. “KPU sendiri sudah membimbing seluruh petugas di lapangan terkait pemungutan dan penghitungan ulang. Seluruh KPPS sudah mendapat bimbingan.
KPU sudah menyebar sosialisasi kriteria suara sah. Termasuk kemungkinan surat suara coblos tembus yang dapat dianggap sah. “Posternya juga dipasang di setiap TPS (tempat pemungutan suara). Selain itu, KPU juga memasang alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi yang mudah dilihat publik,” ujarnya.
Menyikapi hal ini, EKO SASMITO Ketua KPU Surabaya mengatakan, hasil konsultasi dengan MK dan KPU pusat menunjukkan seluruh rangkaian coblos dan penghitungan suara ulang harus selesai dalam 60 hari. Dengan demikian, bukan pemungutan suara ulang saja yang harus diselenggarakan dalam 60 hari sejak keputusan MK keluar.
“Setelah pemungutan dan penghitungan, masih ada proses pelaporan oleh KPU ke MK. Laporan itu menunggu rekapitulasi penghitungan selesai di tingkat kota,”ujarnya.
KPU akan melaporkan hasil pemungutan dan penghitungan suara ke MK pada 9 Agustus 2010. Setelah itu, MK akan menetapkan calon terpilih.
Sebelum dilaporkan ke MK, publik tetap bisa mengakses hasil penghitungan. Apalagi, proses penghitungan dilakukan terbuka sejak dari TPS hingga KPU. (Tin)
Powered by Telkomsel BlackBerry ®