Politik
28 Juli 2010, 17:50:36| Laporan Noer Soetantini
Coblos Ulang Kemungkinan DiundurKPU Surabaya Arogan dan Tidak Prosedural
suarasurabaya.net| KPU Surabaya arogan dan tidak prosedural dalam memutuskan coblos ulang Pemilukada Surabaya, 1 Agustus 2010. Penilaian ini disampaikan WISHNU WARDHANA Ketua DPRD Surabaya usai berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Pusat, terkait mekanisme coblos ulang dan pencairan anggarannya.
Pada wartawan, Rabu (28/07), WISHNU mengatakan arogansi KPU Surabaya bisa dilihat dari keputusan sepihak dalam menentukan jadual coblos ulang. Seharusnya, jadual itu disepakati bersama baik dari KPU, Pemkot Surabaya, DPRD, Panwas, Polrestabes dan pasangan calon. Ini sesuai arahan dari Mahkamah Konstitusi.
“Kenyataannya, KPU memutuskan sendiri jadual 1 Agustus 2010 sebagai coblos ulang Pemilukada Surabaya. Sedangkan dari sisi mekanisme pencairan anggaran, ada kesalahan administrasi yang dilakukan KPU dan Pemkot Surabaya dan itu sudah melanggar aturan,”tukas WISHNU.
WISHNU menjelaskan saat berkonsultasi di Depdagri, Banmus DPRD Surabaya yang terdiri dari ketua fraksi ditemui MARWOTO Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Depdagri. Sesuai arahan MARWOTO, prosedur pencairan anggaran coblos ulang bisa mengacu pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 pasal 30 ayat 2.
Dalam Permendagri tersebut, ungkap WISHNU, disebutkan jika daerah belum menganggarkan atau telah menganggarkan belanja hibah Pemilukada dalam APBD tahun anggaran berkenaan, akan tetapi belum sesuai dengan kebutuhan, dapat menyesuaikan anggaran mendahului Perubahan APBD.
“Pak MARWOTO juga menjelaskan mekanismenya yakni harus ada usulan dari KPU Surabaya, Panwaslu, Polrestabes Surabaya ke Pemkot Surabaya. Pemkot kemudian mintakan persetujuan ke DPRD Surabaya. Ini cukup jelas bahwa KPU dan Pemkot Surabaya tanpa persetujuan DPRD melakukan pencairan anggaran coblos ulang dan penghitungan ulang meski itu dana hibah,”tukasnya.
MK dan KPU Pusat juga memberikan pendapat yang sama. Mereka menegaskan sesuai aturan, pencairan anggaran yang berasal dari APBD, harus melalui persetujuan DPRD Surabaya.
Sedangkan di KPU Pusat, papar WISHNU, ditemui SAMSUL BAKHRI Korwil Jawa Timur. KPU Pusat akan melakukan supervise pada KPU Jawa Timur dan KPU Jawa Timur meneruskan ke KPU Surabaya untuk mengundur jadual coblos ulang hingga seluruh mekanismenya benar dan prosedural.
Dengan melihat kondisi yang ada, besar kemungkinan, jadual coblos ulang Pemilukada Surabaya yang sudah ditetapkan 1 Agustus 2010 akan diundur.
WISHNU menambahkan meski KPU Surabaya sudah konsultasi ke Depdagri pada 6 Juli lalu, rupanya ada salah tafsir terhadap surat Permendagri yang dikirimkan kepada Gubernur Jatim dengan tembusan Walikota Surabaya. Dalam surat Permendagri bernomor 273/468/BAKD yang dikirimkan pada 21 Juli 2010 lalu tersebut terdiri dari 5 butir penjelasan tentang mekanisme pencairan anggaran untuk coblos ulang. surat permendagri itu merupakan jawaban dari surat Walikota bernomor 270/3659/436.1.2/2010 yang dikirim pada tanggal 13 Juli 2010 yang memohon penjelasan tentang pencairan anggaran.
Rupanya, Pemkot Surabaya hanya mengacu pada butir ke empat yang menyatakan, penyediaan belanja hibah Kepala Daerah dilakukan dengan menggunakan belanja tidak terduga dalam tahun anggaran berjalan atau memanfaatkan uang kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberitahukan kepada DPRD.
"Baris terakhir yang menyebutkan diberitahukan kepada DPRD itulah yang menjadi kesimpulan Pemkot, diperbolehkan mencairkan dana hibah tanpa melewati persetujuan DPRD, asalkan ada pemberitahuan. Disamping itu, ternyata Walikota Surabaya sendiri tidak pernah berkonsultasi ke Depdagri saat saya tanyakan bukti konsultasi Walikota ke Depdagri. Hanya KPU Surabaya saja tapi ternyata salah persepsi juga,"pungkasnya. (tin)
Powered by Telkomsel BlackBerry ®